SUBANG. (MSS),-Ayah tiri sebut saja IL (37) berprofesi sebagai petani menikah dengan ibunya korban saat korban sebut saja NA (17), menikah dengan ibunya saat berusia 2 tahun.
Seiring berjalannya waktu tubuh NA pun semakin melar dan ini yang membuat napsu IL semakin memuncak apalagi saat NA tidur bersama.
Puncaknya di tahun 2018 usai NA lulus dari sekolah SD mulailah tangan bapak tirinya merambah bagian terlarang perbuatan itu dilakukan saat istrinya sedang bekerja.
Karena hawa napsunya sudah tak terbendung sudah naik sampai ke ubun-ubun mulailah IL melakukan aksi bejatnya, usai melakukan perbuatan bejatnya IL melakukan jurus ancaman “jangan bilang-bilang ke ibu ya”, dengan senyum puas bahagia dengan tak memperdulikan anak tirinya yang merintih kesakitan. IL walaupun selaku ayah tirinya seharusnya melindungi dan menjaganya ini malah merusak masa depan anak tirinya. Perbuatan IL terbongkar di bulan April 2023 saat ibunya melihat perubahan tubuh anaknya, dengan pendekatan ibu dan anak keluarlah pengakuan yang sejujurnya bahwa perbuatan itu dilakukan oleh ayah tirinya dan perbuatan itu dilakukan berulang-ulang saat ibunya sedang bekerja.
Atas desakan keluarga dan masyarakat korban NA diperiksa ke bidan dan positif sudah mengandung tujuh bulan, kemudian melaporkannya ke Polsek Cipeundeuy, Rabu (3/5) dan melimpahkan perkaranya ke Polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni didampingi Kasat Reskrim, AKP Ade Rizki F. bersama Kanit PPA Aiptu Nenden di hadapan awak media, Selasa (9/5) menuturkan “terhadap tersangka IL dikenakan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar”. (eddy muteh)