SUBANG.(MSS),-Menjadi pengantin tentu menjadi dambaan setiap orang, boleh disebut menjadi raja dan ratu sehari yang diisi dengan rasa kebahagiaan, tawa dan canda masih menyelimuti masa pengantin ini. Namun apa yang dialami pengantin pria ini harus berpisah tidur dengan istri yang baru dinikahinya seminggu itu dan harus menahan segalanya dengan cuaca dingin.
Tersangka Krisna Sandi (23) warga Gg. Bungbulang Kel. Soklat Subang pada awal Oktober melangsung pernikahan, namun baru seminggu usia pernikahannya diciduk oleh satuan narkoba karena diduga menjadi pengedar jenis ganja dan narkotika jenis gorila, tak hanya Krisna juga tetangganya ikut diciduk yaitu tersangka Sendi Sonjaya (21).
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kasat Narkoba AKP Dede Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/10), menuturkan: “Tersangka ditangkap di Jl.Sulawesi Blok Cikalapa Kel. Pasirkareumbi sekitar pukul 17.00 bersama Sendi Sonjaya dari tangam tersangka yaitu Krisna disita barang bukti 7 botol liquid diduga likuid Gorila, 6 bungkus tembakau super jenis Gorila yang dikemas dengan menggunakan bungkus warna silver dan 3 bungkus yang dikemas warna hitam, timbangan digital warna putih, satu lemvbar bukti transper bank BCA, 1 ATM BCA, 1 dompet warna coklat dan 1 hp merk Oppo.
Sedangkan dari Sendi turut disita pula 1 paket ganja kering 823 gram, 1 bukti pengiriman lewat JNE dan dompet warna coklat.
Tersangka mengaku mendapat barang itu lewat media sosial (medsos) dan dikirim melalui jasa paket JNE,caranya uang dikirim terlebih dahulu kemudian barang baru dikirim.
Tak hanya itu dua orang tersangka yang diamankan masih ada delapan tersangka lain, jadi selama dua pekan di bulan Oktober telah mengamankan 10 orang tersangka masing-masing, tersangka Septian Maulana warga Kampung/Desa/Kec. Bongas Indramayu dengan barang bukti daun ganja kering, Agus Supriyadi (19), Dean Ayupi (27), dan tersangka Kasja ((35).
Tersangka lainnya yaitu Wawan Irawan (35) warga Dusun Sengon Desa Sukamandi Jaya Kec.Ciasem, Rere Lutfian (19) Desa Gempolsari Kec. Patokbeusi, Okki Prayoga (35) warga Dusun Sukamandi Desa. Ciasem Girang Kec. Ciasem. Ketiganya terlibat penyalah gunaan sabu.
Sedangkan Irfan Sopian(32) warga Kampung Cimerta Kel. Pasirkareumbi Subang masalah daun ganja kering, dan masih ada pelaku yang belum tertangkap dan masuk dalam daptar pencariian orang yaitu: Cemon warga Bongas Indramayu, AA warga Karawang, NN dan Tegar warga Subang.
Terhadap kesepuluh pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara. (eddy muteh)