Satreskrim Ungkap Pembuat Pestisida Palsu

Kriminal


SUBANG. (MSS),- Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap pestisida berbagai jenis (merk) yang dipalsukan oleh tersangka WY dan CD di daerah Desa Citrajata Kec. Binong Subang pada Minggu (14/7) 2024.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Herman Saputra di depan awak media pada Selasa sore (23/7) menuturkan, “Tersangka telah memalsukan berbagai jenis/merk pestisida sejak bulan Mei 2024, dalam sekali produksi dihasilkan 100 – 150 botol dengan keuntungan Rp 10 juta.

Tersangka menjualnya melalui online dan cara pengirimannya melalui jasa pengiriman barang/ paket di pasarkan di wilayah Jatim terutama Kediri, sedangkan perlengkapan seperti botol dan label dibelinya dari seseorang di Karawang.
Dalam pembuatan pestisida palsu ini WY sebagai pemilik modal dan CD ikut membantu, diakuinya WY ide pembuatan pestisida diperoleh dari almarhum ayahnya ditambahkannya pula WY dan CD tidak memiliki keahlian khusus dalam pembuatan pestisida

Barang-barang tang diamankan sebagai barang bukti yaitu ratusan botol FMC Prevaton, ratusan botol kosong pestisida berbagai merk dan tutup botolnya, ribuan lembar stiker label pestisida seperti, FMC Prevaton, Ammate, Syngenta Score, Amistar Top, Curacron, Incipio, Virtako, Bion M-1, Plenum, Ridomil Gold, BASF Regent, dan Corteva Endure.
Berbagai jenis segel aluminium foil dan segel hologram pestisida. Ditambahkan Kapolres yang paling dirugikan dalam hal ini jelas petani sebagai ketahanan pangan juga produsen.
Polisi menerapkan terhadap pelaku tentang sistem Budi daya tanaman pangan berkelanjutan dan atau perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lim tahu penjara dan denda paling banyak Rp. 3 M. (eddy muteh)