SUBANG.(MSS),-Pelaku pencurian sepeda motor tidak hanya motor yang sedang di parkir di halaman rumah yang menjadi sasarannya, juga motor yang berada area persawahan pun diembatnya juga.
Cara menjualnya pun tidak hanya langsung kepada calon pembeli juga ditawarkan melalui Facebook.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Gilang Indra FR dan Kasi Humas, AKP. Edi Juhedi di depan awak media di Mapolres Jum’at (6/9). menuturkan, “Ini ada dua kasus pencurian sepeda motor dan tidak ada hubungannya satu dengan lainnya” ujar Kapolres.
Kasus pertama terjadi pada Sabtu (17/8) sekira pukul 13.00 di Jl. Subang Jaya Kel. Karanganyar Subang, korban sebut saja Bapak Roni itu sedang memarkirkannya kendaraanya di teras rumah kontrakan dan melaporkannya ke kepolisian.
Anggota Satreskrim melakukan patroli di cyber di Facebook diketahui S dan NSA menawarkan kendaraan, motor itu sesuai dengan laporan motor korban yang hilang.
Dua pelaku berhasil diamankan yaitu S dan NSA dan mengakui motor itu dibeli dari DA, YN alias B dan IW alias AT, selanjutnya pada Minggu (1/9) ketiga pelaku yaitu DA, YN alias B dan IW alias AT berhasil diciduk di sebuah hotel di Cijambe.
Dalam pencurian ini diketahui DA berperan sebagai eksekutor dan YN alias B dan IW alias AT berperan sebagai joki dan pemantau situasi.
Pada kasus kedua yaitu pada Rabu (28/8)sekira pukul 10.00 korban sebut saja Bapak Darsim memarkirkan motornya Honda Supra di area persawahan di Kampung Sengon RT 15/05 Desa Mariuk Kec. Tambakdahan, korban melaporkan ke kepolisian sektor Binong.
Dua hari setelah kejadian yaitu Sabtu (31/8) sekira pukul 21.00 berhasil menciduk ketiga pelaku yaitu BS sebagai eksekutor dan S alias B sebagai joki dan pemantau sedangkan AY selaku penadahnya.
Terhadap pelaku pencurian polisi menerapkannya pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan penadahnya empat tahun penjara. (eddy muteh)