Satres Narkoba Ciduk Dua Pengedar Farmasi di Dua Tempat Berbeda

Kriminal


SUBANG. (MSS),-/ Satresnarkoba Polres Subang kembali menciduk dua pelaku pengedar farmasi tanpa ijin di dua tempat dan waktu yang berbeda.
Pada pelaku pertama yaitu Victor Power bin Kurdi Doris, di rumah kontrakan Dusun Sadayu Timur Gg. Asem. RT 23/07 Desa Kalijati Barat Kec. Kalijati ditangkap pada Kamis (7/3) jam 17.00.
Dari rumah ini disita pula ratusan obat yang terdiri Tramadol, Hexymer, dan 37 obat Mercopam serta 2 lembar Lorazepam, uang tunai Rp. 180 ribu, hp merk Poco M3.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang haram tersebut diperoleh dari Farhan (dpo) dengan cara tempel/map di Palmerah Jakarta Barat.
Sedangkan pada pelaku kedua yaitu Harun b. Aso (alm) di rumah kontrakan di Dusun/Desa Rancasari RT 16/05 Pamanukan, pelaku diciduk pada Sabtu (8/3) sekira pukul 06.00.
Dari pelaku didapat obat berupa Tramadol, Hexymer serta hp Infinix tang dipergunakan untuk bertransaksi. Menurut pengakuannya barang itu diperoleh yang seting dipanggil Zetsky warga SGC Cikarang kota Bekasi.
Kedua pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto menuturkan, “Apabila masyarakat mengetahui tentang adanya aktivitas yang mencurigakan tentang hal farmasi, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami ” tegas Kasat. Senin (10/3). (Humas: eddy muteh)