SUBANG. (MSS),-Satuan Reserse Narkoba terus gencar melakukan operasi bagi penjual miras tanpa izin, di dua tempat saja yaitu Pamanukan dan Subang sudah menyita 936 miras berbagai merk seperti Singaraja, AOB, Anggur Kolesom dan Ciu pada hari kemarin Senin (30/10).
Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo atas petunjuk dan arahan dari Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu menuturkan, “Sebelumnya melakukan penyelidikan terlebih dahulu pada warung yang menjual miras tanpa ijin”. tegas Heri.
Ini untuk menekan tidak pidana, biasanya orang untuk berbuat tindak pidana suka menenggak miras terlebih dahulu dan timbul rasa keberanian karena sudah terpengaruh alkohol. ( eddy muteh)