Rudini Alias Congli Diganjar 20 Tahun Penjara

Kriminal

ket foto: terdakwa saat berada di ruang sidang

 

SUBANG.(MSS),-Terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya korban Asep Firmansyah (22) warga Kampung/Desa Jati Kecamatan Cipunagara yang dilakukan oleh Rudini alias Congli (24) pada Kamis (1/12) dalam sidang di pengadilan negeri Subang oleh majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Putusan majelis hakim yang diketuai Subiar Teguh Wijaya SH, dan hakim anggota Ratih Kusuma Wardhani SJH dan Dr. Andi Julia Cakrawala sepaham dengan tuntutan jaksa penuntut umum William Jakson Sigalingging SH.

Terdakwa Rudini alias Congli dengan sengaja telah melakukan pembunuhan disertai pencurian yaitu sepeda motor milik korban, dalam persidangan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Ida Widaningsih SH.

Atas vonis majelis hakim tersebut terdakwa langsung menerimanya. (eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan