SUBANG. (MSS),-Satuan reserse narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol. 2 yaitu jenis sabu, ganja, sediaan farmasi dan minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni di depan awak media, Rabu (12/4) menuturkan, jumlah kasus 14 kasus yang terdiri dari, sabu 10 kasus, ganja 2 kasus dan sediaan farmasi 2 kasus. Dari jumlah itu dengan melibatkan 18 tersangka yaitu 13 sabu, 3 ganja dan sediaan farmasi 2.
Miras didapat selama bulan Maret dan April yaitu 9450 miras berbagai merk, 1000 liter ciu dan 10 dirgen ciu. Untuk narkotika didapat di berbagai tempat di Subang, sediaan farmasi di Ciasem dan Pamanukan sedangkan miras tanpa izin didapat di Subang, Kalijati dan Sagalaherang.
Tersangka yang berjumlah 18 dengan rincian 16 narkotika termasuk seorang ibu rumah tangga, sediaan farmasi dua orang, barang itu kalau diuangkan nilainya, Sabu Rp. 50 juta, Ganja Rp. 5 juta dan Farmasi Rp. 13 juta. Hukuman bagi tersangka sabu paling singkat enam tahun, dan ganja lima tahun, sediaan farmasi paling lama 10 tahun dan bagi penjual miras dikenakan tipiring. (eddy muteh)