Reka Ulang Pembunuhan Supir Angkot, Begini Caranya Tersangka Menghabisi Korban

Kriminal

ket foto: suasana reka ulang

SUBANG.(MSS),-Rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan supir angkot Cimone-Balaraja dengan korban Slamet Baidowi (17) warga Kampung Pangidangan RT 03/05 Desa Gunung Agung Kec. Bumijawa Kab. Tegal (Jateng) direka ulang dengan mengambil tempat di halaman Mapolres Subang, Senin (30/10).
Reka ulang langsung dipimpin Kanit Jatarans Ipda Asep Musa Dinata, dimulai dengan adegan kedua tersangka pelaku yaitu Dwi Prawoto alias Oto (24) dan tersangka Sanip alias Indra (24) yang merencanakan terlebih dahulu dengan membawa kedua teman wanitanya yaitu SY (15) dan R (16), di sebuah tempat keempatnya menunggu angkot yang kosong dan kebetulan korban lewat Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 1323 CUX jurusan Cimone-Balaraja, SaDwi berpura-pura akan menyewa angkot tersebut seharga Rp 250 tribu.
Dalam perjalanan korban diancam oleh Dwi dengan menggunakan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangm kendaraan diambil alih oleh Sanip, dalam perjalanan itulah korban sempat melakukan perlawanan dan pelaku Dwi langsung melakukan penusukan ke tubuh korban berulang-ulang hingga korban tak berdaya dan tubuh korban diletakan di bawah dashboard mobil sedagngkan wajah korban ditutupi oleh kerudung yang dibawa oleh R yang duduk di jok belakang..
Kendaraan yang dibawa oleh Sanip menuju ke arah Subang dan saat di daerah Karawang mobil berhenti dan leher korban dijerat dengan menggunakan tali rapia oleh Dwi, setelah yakin korban tewas ketiga terangka pelaku yaitu Sanip, tersangka SY dan tersangka R berangkat menuju Subang dan berhenti di daerah SPBU Cicadas untuk menemui saudaranya Sanip dan pulang dengan menggunakan kendaraan umum menuju Cilegon sedangkan korban Slamet dan Dwi masuk ke jalan tol Kalijati dan mayat korban dibuang  di parit dengan cara diseret.
Reka ulang berlangsung selama 1.5 jam disaksikan dua orang dari kejaksaan yaitu  Jakson SH, Pios Permana SH bersama dua pengacara tersangka yaitu Ida Widaningsih SH dan Aneng Yuningsih SH.
Kapolres Subang AKNP Muhammad Joni melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi yang diwakili Kanit Jatransa Ipda Asep Mmusa Dinata saat dikonfirmasi alasan pemindahan lokasi dikarenakan ada pelaku yang masih dibawa umur dan waktu yang sangat terbatas, katanya. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan