SUBANG.(MSS),- Ibarat membabat padang ilalang, usai disita miras di tempat ini tak lama muncul di tempat lain. Aparat keamanan menyita miras ini yang dijual di warung tanpa memiliki ijin, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksinya selalu menenggak miras dulu seolah-olah setelah menenggak miras timbul rasa keberanian.
Untuk menekan angka kejahatan Satnarkoba merazia dua buah warung di Gamblung Desa Tambakan Kec. Jalancagak, Sabtu malam (8/7) sekira pukul 21.30. Dari dua warung milik Sdri. RN (50) dan NN (59) disita 737 botol berbagai merk seperti Vodka, Anggur merah dan yang lainnya. “
“Terhadap RN, dan NN dimintai keterangan di Mapolres dengan tuduhan melanggar Perda Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kab. Subang” ujar Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo. (eddy muteh/humas)