Polsek Purwadadi Tangani Seorang Tersangka Pelaku Curas

Kriminal

ket foto: AKP Supratman Kapolsek Purwadadi

SUBANG.(MSS),-Seorang dari tiga tersangka pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) ditangani oleh Polsek Purwadadi sedangkan kedua temannya ditangani oleh Polres, ketiga tersangka pelaku telah melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat caranya korban selalu dipepet saat korban mengendarai sepeda motor  tempat yang sepi dan pelaku tak segan-segan melukai korbannya bila melawan.
Perbuatan tersangka pelaku tertangkap saat sedang melakukan aksinya di jalan raya pantura di kawasan Polsek Patokbesi pada awal bulan ini, salah seorang yang ditangani Polsek Purwadadi yaitu tersangka Riski Khoeru alias Iki (21) warga Jurutilu Desa Sukamandijaya Kec. Ciasem.
Salah seorang korban di wilayah hukum Purwadadi terjadi pada Jum’at (28/4) sekitar pukul 22.00 di kebun tebu blok Situbau Jl. Raya Purwadadi-Sukamandi Desa Pasirbungur Kec,Purwadadi, saat itu korban Richo Ardyani Anwar (22) warga Dusun Bangsal Desa Ciasem Hilir. pulang dari Purwadadi menuju Sukamandi dengan mengendarai motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi T 4253 WT. Setelah melewati rel keretaapi, sebuah sepeda motor dengan dua penumpangnya memepetnya di tempat yang sepi, korban sadar dalam ancaman bahaya kemudian berbalik arah ke Purwadadi namun pelaku mengejarnya.
Seorang pelaku mengeluarkan pisau dan mengancamnya agar turun dari motornya namun korban menolaknya, sebuah sabetan pisau mengenai ibu jari tangan kanannya dan mengalami luka robek dan motor yang dikendarainya terlepas dan jatuh ke pelaku, korban ditolong oleh warga yang kebetuan melintas dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Purwadadi.
Menurut pengakuan tersangka Riski kepada penyidik, dua orang temannya yang melakukan aksi itu yaitu Iir warga Cijengkol Ciasem (sudah ditangkap) dan Agus alias Bodong warga Cikarang Bekasi (sudah ditangkap) sedangkan dirinya hanya menunggu tak jauh dari tempat kejadian.
Setelah berhasil merampas sepeda motor, ketiganya pergi ke Blanakan dan motor itu dijualnya pada seseorang dan Riski mendapat kebagian Rp 400 ribu, perbuatan itu dilanjutkan lagi pada bulan Juli saat bulan puasa dengan korban yang lagi pacaran di daerah Kali Asem Desa Sukamandijaya dengan  motor korban Vario CBS.
Kapolres Subang AKBP M.Jodi melalui Kapolsek Purwadadi AKP Supratman didampingi Kanit Reskrim Aiptu Tarjo saat dikonfirmasi Jum’at (13/10) terhadap pelaku dikenakan pasal 365  KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan