Ket foto: ilustrasi
SUBANG.(MSS),-Tersangka pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Dudi J. (40) warga Desa Sukamandi Kec. Sagalaherang harus menyerah kepada anggota Reskrim Polsek Jalancagak setelah kaki kirinya ditembus dua peluru.
Tersangka Dudi dalam sepak terjangnya selalu lepas dari incaran petugas kepolisian, ibarat seekor tupai yang pandai meloncat satu dahan ke dahan yang lain, dan sekarang Dudi harus mendekam dalam sel tahanan guna dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya.
“Pelaku telah melakukan pencurian di wilayah Polsek Jalancagak sebanyak 14 kali, barang yang dicurinya telah dijualnya dan pelaku dibantu temannya yang kini masuk dalam pencarian orang (dpo) yaitu Irel warga Desa Talagasari Kec. Serangpanjang” ungkap Sugeng yang mewakili Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni. saat dikonfirmasi Sabtu (8/6)
Kejadian terakhir kalinya yaitu menimpa Revita warga Ciater yang kehilangan motor honda maticnya bernomor polisi T 3416 ZF pada 31 Agustus 2018 lalu yang di parkir di teras rumah dan motornya dalam keadaan stang terkunci sekira pukul 04.30.
Motor yang berhasil dicuri kemudian oleh pelaku plat nomor polisinya dibuang di tengah perjalanan dan motornya sempat disimpan di rumah istrinya, motor milik Revita dibawa oleh Irel.
Anggota Reskerim Polsek Jalancagak kini masih terus mengembangkan kasus ini. (eddy muteh)