Ket foto; ilustrasi uang Rp 50 ribu
SUBANG.(MSS),-Sudah lama tak terdengar ada pelaku pengedar uang palsu beredar di Subang, kini uang palsu beredar di wilayah pantura Subang. Jajaran Polsek Blanakan berhasil mengungkap peredaran uang palsu serta menangkap pelakunya.
Terungkapnya peredaran upal tersebut berawal ketika sebuah toko sembako di tempat pelelangan ikan di penghujung akhir tahun 2017 ada dua orang pemuda membeli barang dengan uang Rp 50 ribu, uang pembayan diterimanya namun pemilik toko curiga karena tak biasanya uang pecahan itu terasa lain, kecurigaan ini pemilik toko dan kedua pemuda dibawa ke Polsek blanakan setelah diperiksa ternyata uang itu palsu.
Kedua pemuda itu tak tahu menahu kalau uang itu palsu, dan mengaku disuruh belanja di Blanakan oleh temannya yaitu Rino Setiawan (20) warga Dusun Sidamulya Desa Ciasem Baru Kec. Ciasem, tak membuang waktu Kanit Reskrim Polsek Blanakan Aiptu Sunarto langsung menuju sasaran saat tiba ditujuan ternyata pemilik rumah Tar (60) sudah kabur dan yang ada di rumah itu yaitu Rino dan Nirtam (40) warga Desa Tamansari Kel. Pulomekar Kodaya Cirebon, saat kedatangan anggota ke rumah ini Mirtam berusaha akan ikut kabur juga.
Kedua pelaku yaitu Rino dan Nirtam menjalani pemeriksaan di Polsek, menurut pengakuan Rino kepada petugas penyidik mengaku uang itu disimpan oleh ayah angkatnya Tar (dpo) di dalam lemari dan hanya mengambil Rp.700 ribu tanpa sepengetahuan ayah angkatnya, sedangkan Nirtam yang masih ada ikatan keluarga dengan Tar menuturkan uang itu dibeli dari Merak Banten dengan cara patungan yaitu Tar dan Nirtam masing-masing Rp 1.5 juta jadi terkumpul Rp. 3 juta dan ditukar dengan uang palsu menjadi Rp. 9 juta.
Keduanya belum sempat menikmati bisnis uang palsu itu karena keburu diciduk anggota kepolisian, sedangkan kedua pemuda yang disuruh belanja oleh Rino dijadikan saksi dan Tar dinyatakan buron.
Kisah tertangkapnya pengedar uang palsu itu disampaikan oleh Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustandi di Mapolres, Rabu (3/1). (eddy muteh)