SUBANG.(MSS),-Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Wdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan dan Kasat Narkoba Iptu Ronny bersama Kasubag Humas AP Bambang H. mengungkap sejumlah kejadian selama bulan Januari dan Pebruari di hadapan awak media, Kamis (25/3)
Empat kejadian beruntun menimpa kantor yang tidak pernah dijaga yaitu KUA Kalijati Kp Cibodas Desa Kalijati Timur yang diketahui pada Rabu 29 Januari sekira pukul 06.00, Kantor Desa Kaliangsana Kp Boreas diketahui Kamis 29 Januari jam 07.30. Kantor Kel Dangdeur diketahui 02 Februari sekira pukul 06.30, Kantor KUA Kec. Cibogo Jl Raya Cipaku Cibogo diketahui Selasa 23 Pebruari sekira piuul 07.15.
tersangka pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang dengan menggunakan sarana mobil Daihatsu bernomor polisi F 8372 H, dua orang berperan menjadi eksekutor masuk dengan cara merusak kunci gembok lalu mencongkel jendela rungan menggunakan obeng dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kantor sedangkaan seorang lagi menunggu di dalam mobil.
Tersangka pelaku yang diamankn yaitu tersangka WN (44) pria asal Subang beralamat di Desa Girimekar Kec Cibinong Kab. Bogor, tersangka YY (33) asal Sukabumi beralamat di Desa Sukamanah Kec. Jonggol Kab. Bogor dan tersangka Uj (40) awal Purwakarta beralamat sama.
Barang hasil curian yang dijadikan barang bukti yaitu 12 tas laptop berbagai jenis, 5 monitor, 5 kabel CPU, 4 kabel monitor, 5 mouse, 1 keyboad, 17 potonga bracket TV, 1 tv merk polytron, 1 kamera canon dan 1 mobil pick up.
Terhadap ketiga tersangka pelaku polisi menjeratnya dengan pasal 363 yat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (eddy muteh)