SUBANG.(MSS),-Lagi, ratusan botol miras berbagai merk berhasil diamankan jajaran Polres Subang di dua toko di pinggir jalan raya Pagaden Jum’at malam (6/12).
Kedua toko/warung tersebut menjual miras tanpa ijin hal ini melanggar Perda Jab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan beralkohol di Kab. Subang.
Kedua toko itu pemiliknya yaitu RU (28) warga Blok Darmajaya Kel. Cigadung Subang dan AN (24) asal Desa Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara, dari keduanya disita 139 botol miras berbagai merk.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu menuturkan, ” Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat” tegasnya. (Poto humas: eddy muteh)