SUBANG.(MSS),-Dua orang tersangka pelaku yang diduga mencuri pestisida di Sanghyangseri diciduk polisi.
Peristiwa tersebut berawal ketika kedua tersangka pelaku warga Ciasem Girang yaitu W (32) dan D (42) dengan menggunakan motor mencari besi tua ke gudang PT. Sanghyangseri di malam hari barangkali ada barang yang bisa dimanfaatkan.
Kemudian keduanya mengendap karena di salah satu gudang ada lampu menyala. Saat ditengok lewat ventilasi ada barang obat-obatan pestisida, tak berpikir panjang lagi dari pada besi yang belum tentu didapat ya diambilnya dengan menggunakan karung, masuk dan keluar gudang lewat ventilasi.
Esok harinya petugas dari Sanghyangseri menemukan barang di gudang berantakan dan ada barang yang hilang kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Ciasem.
Kedua tersangka pelaku akhirnya diciduk beserta motor tanpa plat nomor polisi. “Barang berupa obat pestisida yang diambil diantaranya merk Fenite, Laptopkil dan Selrene” akibat pencurian ini Sanghyangseri menderita kerugian sekitar Rp 40 juta,
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Sumarni didepan awak media, Jum’at (11/11). (eddy Muteh)