SUBANG.(MSS),- Ibarat di musim penghujan, ilalang dibabat cepat pula tumbuh. Pelakunya cukup miris karena masih remaja.
Begitu pula dengan peredaran narkoba, cuma kali ini peredaran sabu cukup meningkat di antaranya 10 orang terlibat di dalamnya padahal harga pergramnya lumayan mahal.
Barang yang disita 1.5 ons. Berbeda dengan ganja dalam kasus ini melibatkan tiga orang. Berbeda dengan obat psikotropika seperti hexymer, tramadol, barang yang disita sebanyak 20.000 butir. Karena harganya murah dan ini konsumsi golongan bawah.
Kapolres Subang AKBP Sumarni dihadapan awak media, Seni sore (20/2) menuturkan modusnya para pelaku masih cara lama ada yang transfer, tempel dan langsung ketemu antara penjual dan pembeli.
“Seperti obat tramadol dan hexymer ketemuan di warung dengan membeli makanan ringan”Jelasnya.
Ancaman hukumannya jelas berbeda tambahnya, untuk sabu paling singkat enam tahun, ganja paling singkat lima tahun dan farmasi paling lama 10 tahun. (eddy muteh)