Ket foto: Tersangka pelaku pencurian mobil. SUBANG.(MSS),-Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku pencuri mobil Suzuki ST Pick Up bernomor polisi T 8943 TR beserta dua orang penadahnya yang terjadi pada Rabu (3/6) lalu sekira pukul 05.00 di Kampung Sukajaya Desa Sumurbarang Kec. Cibogo Subang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP Deden di hadapan awak media, Selasa (14/7) menuturkan, Bermula dari korban Lilis warga Cibogo memarkirkan mobil tersebut dalam keadaan terkunci di teras/balai rumah dan saat korban bangun sekira pukul 05.00 mobil tersebut sudah tidak ada.
Pelaku yang menggunakan sarana mobil Toyota Avanza bernomor polisi E 1660 PH bisa masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan obeng lalu merusak kunci stater dengan menggunakan tang kemudian menyambungkan soket yang telah disiapkan. “Kejadian ini kemudian dikembangkan dan menemukan titik terang pada Senin (15/6) berhasil menangkap tiga orang pelakunya yaitu tersangka KR alias Suro (46) warga Tegal Jateng yang bertugas melakukan pencurian, tersangka Wardan alias Uwar (46) warga Lohbener Indramayu yang bertugas mengawasi situasi dan tersangka K (45) warga Lohbener Indramayu bertugas sebagai supir sarana Toyota Avanza.
Oleh pelaku mobil tersebut dijual seharga Rp 7.5 juta kepada seorang mantan Kades di Jateng yaitu tersangka AM alias Markus (45) warga Brebes Jateng dan tersangka U (40) warga Purwakarta”jelasnya.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan hukuman paling lama tujuh tahun dan terhadap penadahnya diancam dengan hukuman empat tahun penjara. (eddy muteh)