SUBANG.(MSS),-Lagi, peredaran yang palsu (upal) masih saja terjadi. Jajaran Satreskrim Polres Subang kembali membekuk pelaku pembuat dan pengedar upal tersebut berikut barang buktinya.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra FR dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (6/11) menuturkan, “Pelaku HRY seorang residivis tahun 2022 dan telah divonis oleh PN Indramayu dalam kasus yang sama, saat ini pelaku tempatnya selalu berpindah-pindah tetapi berada di Kec. Pusakajaya Subang.
Kejadiannya pada Rabu, 9 Oktober sekira pukul 09.00 didaerah. Cigugur Kaler Kec. Pusakajaya sedang mengedarkan upal dengan cara membeli barang, anggota reskrim yang berada di lokasi langsung membekuk pelaku.
Dalam pengakuannya upal tersebut dijual secara online dengan sistem Rp. 100 ribu uang asli ditukar dengan Rp. 500 ribu upal, upal tersebut diedarkan ke daerah Medan, Jambi, Lampung dan Jatim dan telah diedarkan Rp. 55 juta.
Hukuman yang bakal diterimanya sudah menanti yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp. 50 milyar. (eddy muteh)