Pelaku Pencabulan Anak kandung Divonis 7 Tahun Penjara

Kriminal

ket foto: pengacara Ida W. dan pelaku saat berada di Polsek Jalancagak saat menjalani pemeriksaan

 

SUBANG.(MSS),-Terdakwa Husen Jaelani (42) warga Desa Pasanggrahan Kec. Kasomalang hanya bisa tertunduk lesu ketika Ketua Majelis Hakim Ariyaniek Andayani SH MH menjatuhkan vonis hukum tujuh tahun penjara, Rabu (3/8). Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Dekasari SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun. Selama persidangan terdakwa didampingi pengacara Ida W. SH.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ariyaniek Andayani SH MH, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sebut saja Bunga (14), terdakwa melakuan perbutan bejatnya  sejak tahun 2012.

Pada saat itu anak kandungnya masih duduk dibangku sekolah di sebuah SMP, penderitaan Bunga berakhir di bulan Desember 2015 setelah Bunga pergi ke Jakarta dan berusia 18 tahun.

Kepada pamannya Ade (31) menceritrakan perbuatan ayah kandungnya itu, perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya itu pertamakali dilakukan di kamar mandi dan berlanjut di kamar tidur ayahnya. Korban menuruti hasrat nafsu bejatnya dibawah ancaman ayahnya sendiri.

Perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Husen Jaelani dengan ancaman bila tidak mau mengikuti keinginan hawa napsunya maka tidak akan diakui sebagai anak kandungnya. 

Perbuatan bejad dilakukan saat istri terdakwa sedang pergi ke sawah dan dilakukan di pagi hari. Atas vonis majelis hakim itu terdakwa menerimanya. (eddy muteh).

 

 

 

Tinggalkan Balasan