Pedagang Jagung Tipu Kakek

Kriminal

ket foto: tersangka pelaku saat berada di Polsek Cijambe

 

SUBANG.(MSS),-Seorang pedagang jagung Epul alias Dul (46) warga Kampung Rawabadak Kelurahan Karanganyar Kec/Kab.Subang, terpaksa kini harus meringkuk di hotel prodeo, karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik kakek Abdul Kodir (70) warga Kampung/Desa Gunungtua Kecamatan Cijambe.

Menurut pengakuan korban Abdul Kodir kepada petugas penyidik, peristiwanya berawal ketika korban tak merasa curiga sedikitpun pada tersangka pelaku Epul karena sering datang ke rumahnya bersama kakaknya Wawan.Pada Jum’at (18/12) sekitar pukul 17.00 ,tersangka pelaku sempat mengobrol dengan korban dan meminjam sepeda motor Suzuki/UY 125   Spin dengan nomor polisi T 2386 AQ dengan alasan akan menjemput istrinya di bengkel di Gunungtua.

Ketika hari sudah menjelang malam, yang pinjam motor tak kelihatan batang hidungnya. Karena merasa penasaran korban mendatangi bengkel yang dimaksud namun ternyata di bengkel tak ada nama Epul, sadar karena dirinya telah merasa dibohongi esoknya korban mendatangi rumah Epul dan juga Epul tak pulang.

Korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Cijambe dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Polisi yang mendapat laporan langsung menindaklanjutinya. Tersangka pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada malam hari kemarin.

Tersangka Epul mengakui perbuatannya, saat pinjam motor untuk jemput istrinya atau pacarnya itu hanya akal-akalan saja, tersangka ternyata seorang duda dan memang punya pacar. Sedangkan motor milik korban dipakainya untuk keperluan sehari-hari. Setinggi-tingginya bangau terbang akhirnya ke kubangan juga begitu juga dengan tersangka Epul sejauh-jauhnya pergi akhirnya pulang juga ke rumahnya. 

Kapolres Subang AKBP Yudhy S. Wahid melalui Kapolsek Cijambe Iptu I Wayan turut  mendampingi Kanit Reskrim Aiptu Lalan saat dikonfirmasi, Senin (17/10) membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku bernama Epul alias Dul. Tersangka dijerat dengan pasal telah melakukan penggelapan dan penipuan. (eddy muteh)

 

Tinggalkan Balasan