ket foto: tersangka saat berada di Mapolsekta
SUBANG.(MSS),-Tak pernah terbayangkan bagi Tatang (46) warga Kampung Cikondang Kel. Cigadung Subang yang berprofesi sebagai pedagang serabutan ini akan berakhir di penjara, tanpa direncanakan semuanya berjalan mendadak, saat dirinya melihat ada anak perempuan melihat barang dagangannya yaitu ikan ‘cupang’. Sabtu (9/9). sekitar pukul 22.00.
Mulanya di lapangan dolog perumnas memang ada kegiatan hiburan berupa pasar malam disertai dengan korsel, acara ini dipenuhi dengan pedagang termasuk tersangka pelaku Tatang yang berjualan ikan cupang.
Tanpa disadarinya matanya tertuju pada anak perempuan dan melihat celana dalamnnya agak terbuka, entah setan mana yang merasuki jiwa Tatang yang mengaku sudah empat bulan bercerai dengan istrinya begitu terangsang.
Anak perempuan itu sebut saja Bunga (9) saat sedang melihat barang dagangannya untuk dipangkunya, saat Bunga dipangkunya tangan Tatang mulai merambah lembah ngarai dan jarinya menuju suatu daerah terlarang.
Tentu saja Bunga meringis kesakitan dan sempat berontak, namun Tatang tak kalah akal dengan ancamannya itu Bunga yang mulanya berontak jadi diam karena takut akan dibunuhnya.
Usai itu Bungapun pulang dan Tatang berkemas untuk pulang sambil membereskan barang dagangannya, perbuatan tak senonoh Tatang terbongkar saat Bunga menangis saat ‘pipis’ karena merasakan sakit.
Ibunya Lela (30) menjadi curiga tak pernah anaknya merasa kesakitan saat sedang pipis, sebagai seorang ibu tentunya ditanya apa yang pernah terjadi terhadap anak perempuannya itu. Dari sinilah Bunga menceritrakan kejadian yang pernah dialaminya semalam saat sedang berada di lapangan dolog
Orangtua Bunga melaporkan kejadian ini ke Polsekta Subang dan esoknya (Senin) Bungapun menjalani visum di RSUD Ciereng, setelah saksi dan bukti lengkap kini pelakupun dicarinya. Karena Bunga tak mengenal pria itu.
Tak banyak kesulitan anggota Reskrim Polsekta untuk menangkap Tatang saat Jum’at sore (15/9) sekira pukul 15.00 sedang berada di kantor Disduk. Tatang merasa tak berbuat apapun saat polisi membawanya ke kantoir Polsek namun saat diintrograsi di Polsek akhirnya mengakui dirinya telah melakukan perbuatan itu.
Tanpa diketahuinya bahwa ayah dari anak perempuan yang telah diobok-oboknya dikenalnya, “anaknya tak kenal namun nama orangtuanya saya mengenalnya’ aku Tatang saat ditemui di Polsekta semalam.
‘Saya menyesal pak, kenapa saya bisa berbuat seperti ini juga malu sama teman-temannya yang biasa suka nongkrong di kantor Disduk” ungkapnya.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsekta Kompol Agus Eka Wijaya turut mendampingi Kanit Reskrim Ipda Donni saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun” ungkap Donni. (eddy muteh)
.