Pasutri Lakukan Tipu Gelap Mobil di Wilayah Ciasem

Kriminal

    Ket foto: tiga mobil yang diamankan dan tersangka pelaku Sri Dilastri diapit anggota Polsek Ciasem     SUBANG.(MSS),-Lagi terjadi penipuan dengan modus dengan cara sewa mobil kembali terjadi dan ini terjadi di wilayah hukum Polsek Ciasem, pelaku berpura-pura akan menyewa mobil yang ujung-ujungnya mobil tersebut malah digadaikan ke orang lain pada bulan Juni. Ini sudah terjadi dua kali penipuan dan pelakunya adalah pasangan suami-istri.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP Deden didampingi Kanit Reskrim Polsek Ciasem, Aiptu Sunarto saat digelar di Mapolres, Rabu(15/7) menuturkan, “Kejadian pertama pada Selasa (9/6) korban Alex Jayamukti di komplek Perumahan BTN Puri Kencana Dusun Margamulya Desa Ciasem Girang, tersangka Asep Hamdani warga Sukasari akan menyewa mobil milik korban dan pada sore harinya sekira pukul 19.00 yang datang malah istri tersangka yaitu Sri Dilastri untuk mengambil mobil yang akan disewa.
Korban melalui kepercayaannya yaitu Deno menyerahkan mobil Toyota Avanza nomor polisi D 1689 RX beserta STNK dan kunci kontaknya,  esok harinya oleh tersangka mobil itu malah digadaikan kepada orang lain yaitu Diky di daerah Balonggandu Kec. Jatisari Karawang seharga Rp 30 juta.
        Kejadian berikutnya menimpa korban Sujana masih warga Ciasem Girang, pada Kamis (26/6) , mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi D 1511 AAG digadaikan oleh pelaku kepada orang lain yaitu Adi Fahmi Taufik warga Purwadadi seharga Rp 30 juta.
Anggota Polsek Ciasem yang menerima laporan atas kejadian tersebut terus bergerak cepat, keberadaan kedua pelaku berhasil terendus dan sembunyi di rumah saudaranya Rifai di Juntinyuat Indramayu dengan dibantu anggota Polsek Juntinyuat polisi hanya berhasil mengamankan istrinya yaitu Sri Dilastri (31) sedangkan suaminya Asep Hamdani tidak berada di tempat, Senin (6/7) sekira pukul 03.00.
Anggota Polsek Ciasem dari kedua trsangka pelaku berhasil mengamankan tiga unit mobil yaitu Mobil Toyota Avanza bernomor polisi T 1544 AE, Daihatsu Xenia bernomor polisi D 1151 AAG, dan  Toyota Avanza bernomor polisi  D 1689 RX.
Kapolres menghimbau kepada pemilik kendaraan yangn akan menyewakan mobilnya akan dilengkapi dengan kunci ganda minimal pakai GPS, mobil yang berhasil diamankan karena ketiganya memakai GPS, tegasnya. (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan