Oknum Polisi Diduga Aniaya Korban Yang Akan Tawuran Hingga Tewas

Kriminal

SUBANG.(MSS),-Oknum polisi yang diduga menganiaya korbannya yang akan tawuran akhirnya tewas, oknum polisi itu Rabu (6/12) digelar di depan awak media di halaman Mapolres Subang.

motor oknum polisi dan motor korban

Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Herman Saputra menuturkan, “Korban bersama Lima temannya pergi ke Dusun Truntum Desa Kalentambo Kec. Pusakanagara dengan membawa alat berupa klewang dan senjata tajam karena ada yang mengajaknya untuk tawuran pada Minggu dinihari (3/12).

sajam yang dibawa korban diperlihatkan

Tetapi orang yang mengajaknya tawuran tak ada dan akhirnya kembali ke Rancadaka, di Desa Gempol korban dan temannya kembali berkumpul.

Oknum anggota polisi berinisial W dengan pangkat Aipda adalah dari Polsek Pusakanagara mendapat laporan dari warga masyarakat bakal terjadi tawuran, dan mencarinya di Desa Gempol kebetulan bertemu dan mencoba menghentikannya tetapi korban dan temannya memilih tancap gas.

Pelaku pun mengejarnya dan berhasil menabrakan motornya, korban jatuh tetapi kedua temannya memilih kabur. Korban sempat ditanya tentang asal usulnya, tetapi korban tak kooperatif yang membuat pelaku kesal dan melakukan pemukulan ke wajah korban sebanyak empat kali, tutur Waka Polres.

Korban terjatuh dan tak sadarkan diri hingga pelaku menghubungi rekannya untuk membawanya ke klinik terdekat, dan akhirnya dirujuk ke RS Siloam Purwakarta, esoknya Senin (4/12) sekira pukul 10.00 korban yang diketahui bernama Adlian Waher ternyata siswa SMKN Pusakajaya. Atas kejadian ini pihak keluarga melaporkannya ke Satreskrim Polres Subang dan ditindaklanjuti.

Ditambahkan Kasat Reskrim, “Saat ini masih dilakukan saksi-saksi, apakah benda yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) masih ada hubungannya atau tidak” jelasnya .

Terhadap tersangka oknum polisi W dengan pangkat Aipda hukumannya yang bakal diterima kelak sudah menunggu Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan