SUBANG.(MSS),-Sungguh tak akan percaya bila belum melihat hasil rekaman CCTV bila sang oknum pejabat itu diduga telah melakukan pencurian dan menjualnya barang hasil curiannya kepada toko asalnya, nah saat menjual barang hasil curian inilah gerak tersangka pelaku terekam kamera ditambah dengan saksi-saksi pegawai toko yang menerima saat pelaku menjualnya.
Mulanya korban Nining Kurniasih yang menjabat sebagai Kades Pangsor Kec. Pagaden Barat menerima kedatangan tamu H. SY (50) warga Kel. Pasirkareumbi Subang pada Sabtu malam (10/6) lalu di rumah korban di Pangsor, tak ada rasa curiga apapun atas kedatangan tamu itu karena seorang pejabat, apalagi duduk di teras rumahnya sembari disuguhi monum kopi.
Esok harinya yaitu Minggu siang, korban merasa kagetĀ karena lemari kamar sudah dalam keadaan terbuka dengan pintu lemari dalam keadaan rusak setelah diperiksa ternyata ada perhiasan yang hilang serta uang tunai. Keluargapun sempat ditanyai dan ternyata semua tak pernah masuk kamar karena merasa ada yang tak beres kemudian melaporkannya ke Polsek Pagaden.
Anggota reskrim Polsek Pagaden yang menerima laporan korban langsung melakukan olah perkara di tempat kejadian serta memeriksa saksi-saksi saat korban membeli perhiasan emas di sebuah toko di Subang, untuk melengkapi pemeriksaan polisipun membuka hasil rekaman di toko emas itu ternyata tersangka pelaku menjualnya ke toko itu pada esok harinya yaitu Senin (12/6).
Barang perhiasan milik korban yang telah diambilnya berupa emas jenis gelang 29 gram serta surat-suratnya, kalung serta liontin 24.2 gram berikut surat-suratnya ditambah uang tunai Rp 900 ribu dengan kerugian sekitar Rp 12.juta lebih.
Menurut korban kepada petugas penyidik, tersangka pelaku masuk kamar saat korban sedang menjalankan shalat tarawih sehingga dengan leluasa pelaku bisa menjalankan aksinya. Setelah saksi dan bukti lengkap polisipun memanggil tersangka, namun dari pemeriksaan tersangka pelaku tetap mengelak telah melakukan pencurian.
Kapolres Subang AKBP M. Joni melalui Kapolsek Pagaden Kompol Bony Yuniar AA turut mendampingi Kanit Reskrim Ipda H. Rochaman saat dikonfirmasi Kamis (5/10) “Walaupun tersangka mengelak dan tak mengakui telah melakukan pencurian tetap diproses, tak ada yang kebal hukum walaupun itu seorang pejabat” tegas Bony.
Tersangka memang tidak ditahan selama dalam pemeriksaan di Polsek dengan pertimbangan pelaku seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), pejabat pemkab dan tak mungkin melarikan diri, berkas perkaranya tetap dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Bony menghimbau siapapun yang berbuat melanggar hukum harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan, taatilah undang-undang yang berlaku guna ketertiban dan ketraman masyarakat.( eddy muteh)