ket foto: tersangka oknum guru
SUBAG.(MSS),-Profesinya sebagai guru di sebuah SMA di Kec. Serangpanjang, namun perbuatannya tak patut untuk digugu dan ditiru karena diduga telah mencabuli belasan anak yang berusia antara 14-16 tahun semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Entah punya keinginan apa sang guru bernama Ajat Sudrajat (55) warga Desa Cipancar Kec. Serangpanjang sebagai pegawai negeri sipil (pns) ini sehingga bernapsu untuk berbuat demikian, padahal Ajat sudah berkeluarga.
Perbuatan pelaku dilakukan sejak bulan Juli 2015 hingga Januari 2016, semua korbannya disuruh datang ke rumahnya untuk mempelajari ilmu seni suara dengan diiming-imingi akan diberi ilmu berupa ilmu pemikat wanita (pelet) dan juga ilmu tambah pintar.
Setelah korbannya tertarik kemudian disuruhnya duduk bersila, lalu diberinya air putih digelas untuk diminum usai itu meniup muka korban sehingga tak sadarkan diri. Di sinilah pelaku melakukan aksi bejad cabulnya dengan cara menindih tubuh korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin korban sehingga pelaku mengeluarkan sperma dan pelaku merasa puas dengan perbuatannya itu.
Perbuatan pelaku terbongkar ketika seorang korbannya menceritrakan yang telah menimpanya kepada orangtuanya, namanya juga anak berceritra kepada temannya yang lain, namun ternyata ada temannya juga yang mengalami nasib yang sama. Kejadian ini pernah dilaporkan oleh salah seorang korbannya ke Polsek Sagalaherang karena korbannya cukup banyak dan diteruskan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Mapolres.
Perbuatan aksi bejad oknum guru ini digelar di Mapolres dihadapan awak media cetak dan elektronik, Kamis (11/8).
Kapolres AKBP Yudhi Sulistianto Wahid didampingi Kasat Reskrim AKP Yandri Mono terhadap pelaku Ajat Sudrajat disangkakan pasal 82 UU RI No. 36 Tahun 2002 atas perubahan UU RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (eddy muteh)