Oh Sungguh Miris. Ayahku Juga Ayah Dari Anak Dalam Kandunganku

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Layu sebelum berkembang, begitulah kira-kira nasib yang menimpa Melati (14) sebut saja demikian, yang seharusnya di usia segitu bunga akan tumbuh berkembang mekar-mekarnya. Tapi nasib berkata lain semuanya layu, bunga yang seharusnya tumbuh berkembang harus layu karena ulah yang menjadi bapak kandungnya.

Kini Melati selain harus menderita juga menanggung malu, gadis yang seharusnya ceria bersama teman-teman sekolahnya, kini tak ada lagi terdengar candaan teman sekolahnya yang ada sekarang Melati mengurung diri ditemani ibunya.

Sekarang usia kandungan sudah berjalan lima bulan, selain harus mengurus dirinya juga bayi dalam kandungannya. Ayahnya pedagang makanan, untuk kebutuhan hidup tak bisa dielakkan dibantu saudara dari ibunya.

Kejadian itu berulah setahun yang lalu, Melati tak menyangka sama sekali pada ayahnya, tubuh Melati yang mulai tumbuh mekar rupanya menjadi perhatian yang menjadi ayahnya. Entah setan mana yang mulai menggoda HN (35) ayah Melati, napsu birahinya sudah mulai memuncak di suatu hari saat istrinya tidak ada.

Tersangka ketika dibawa ke depan awak media

Di sinilah aksi bejat HN dilancarkan, tak ada rasa takut atau yang lainnya yang ada hanyalah napsu birahinya terlaksana. Melati yang seharusnya mendapat perhatian kasih sayang dan dilindungi malah dirusak masa depannya, tangis sakit dan rintihan sang anak tak dihiraukannya yang penting bagi HN napsu birahinya tercapai dan perbuatan itu dilakukannya berulang-ulang hingga tubuh Melati menjadi melar.

Sang ibu menjadi curiga atas perubahan pada tubuh anaknya, bersama saudaranya dan warga setempat Melati ditanyakan perubahan pada tubuhnya. Mendengar pengakuan Melati itu, ibarat mendengar petir di siang bolong bahwa perbuatan ini dilakukan oleh ayah kandungnya. Untuk menghindari amuk massa HN hari itu juga diamankan ke Mapolres Subang.

“Usia sebaya itu seorang anak dengan mudah untuk diancam dan dipaksa” ujar Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki F. dan Kanit PPA, Aipda. Nenden di depan awak media pada Rabu (26/7). Ancaman hukuman bagi HN yaitu 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman hukuman, karena pelakunya ayahnya sendiri. (eddy muteh).Ayahku

Tinggalkan Balasan