SUBANG.(MSS), Terkuak sudah misteri mayat wanita di dalam mobil Ayla warna merah No Pol E 1397 RI yang diketemukan dalam mobil, Kamis (8/12) siang adalah di Mundusari Kec. Pusakanagara adalah tersangka pelakunya MF (23) warga Desa Kemla Gede Kec. Tengah Tani Cirebon sedangkan tersangka tak lain suaminya Rohjaya (43).
Kapolres AKBP Sumarni di depan awak media, Jum’at malam (9/12) menuturkan, korban adalah istrinya sendiri yang kedua setelah istri pertama bercerai dan nikah sejak tahun 2017, korban sehari-hari bekerja di tempat hiburan malam dan ini yang membuat dirinya kesal.
Ketika itu pada Kamis sekira pukul 02 korban dijemput dalam perjalanan itu mulut korban dibekap dan ditusuk dengan pisau yang sudah dipersiapkan, korban dibawa ke arah Subang di daerah Pantura dan melihat ada gudang kosong pakaian korban dibakar dengan solar dan tubuh korban di bungkus.
Tersangka pelaku langsung kabur dengan bus ke arah Jakarta untuk menghilangkan jejak, anggotanya melakukan penyelidikan dan saksi-saksi di lapangan dan mobil yang ditinggalkan. “Pelaku ditangkap di daerah Bekasi” Jelas Kapolres Subang. AKBP. Sumarni.
Seddangkan tambahnya, mobil itu adalah miliknya, barang bukti selain pakaian korban juga ada sisa solar di dalam botol yang dipakai pelaku untuk membakar korban.
Polisi mengenakan pasal 340 Jo 44 (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (eddy Muteh)