SUBANG.(MSS),-Bisa jadi mantan karyawan ini menyimpan dendam pada saat bekerja di perusahaannya, sebagai pelampiasannya yaitu melakukan aksi pencurian dan barang yang diambilnya uang Rp. 28 juta, hp Samsung tipe A10S dan flashdisk rekaman cctv.
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki F. saat pers release Jum’at (22/9) di Mapolres menuturkan, toko RKM di Jl. Otista Subang pada Senin (1/5) lalu kehilangan uang tunai Hp Samsung tipe A10S dan melihat isi brankas sudah dalam keadaan berantakan.
Polisi yang menerima laporan mengarah pada tersangka pelaku EWS (34) warga Pagaden bekas karyawan, pelaku ditangkap di daerah Jatiasih Bekasi. Menurut pengakuan pelaku EWS malam itu sekira pukul 02.00 masuk ke area toko yang bersebelahan dengan mushola, dan naik ke tempat air Torn sambil menutup wajahnya dengan kain sarung dan merusak seng gudang toko, dan mengambil kunci brankas dengan mengambil uang serta hp Samsung tipe A10S dan keluar melalui jalan pertama. Keberadaan pelaku diketahui pada Rabu (9/8) dan dapat diciduk oleh unit Jatanras. Uang hasil curian habis dipakainya, dan pelaku EWS hukuman yang bakal diterimanya sudah menantinya. (eddy muteh)