Lakukan Tipu Gelap, Seorang Tersangka Diringkus

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Sekali, dua kali mungkin selamat dari kejaran abdi hukum, ujung-ujungnya dari tipu gelap motor sudah menjadi kebutuhan hidup.

Itulah yang dilakukan FW (40) warga Dusun Rawa Bambu Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, dalam menjalankan aksinya mengontrak rumah di Gg. Rambeng Desa Cikareo Kec. Cibogo Subang.
Korbannya yang baru yaitu seorang wanita MF (22) pedagang roti di sebuah warung jajanan di samping Kodim 0605 Subang Jl. Ukong Sutaatmaja Kel. Karanganyar.
Menurut Kasat Reskrim, AKP. Gilang Indra FR atas petunjuk dan arahan Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu menuturkan, “Awalnya pelaku mengenal korban dengan berpura-pura akan membeli dagangan korban berupa roti lewat medsos dan mengajaknya untuk bertemu untuk proses pengambilan barang setelah harga disepakati.
Untuk selanjutnya pelaku meminjam motor korban MF yaitu Yamaha Nmax Bernomor Polisi T 2212 XB warna biru dengan alasan untuk mengambil uang di ATM.
Korban baru menyadarinya setelah yang pinjam motor tak datang kembali, kemudian melaporkannya ke Mapolres Subang pada Selasa (27/8) sekira pukul 12.30.
Kasat Reskrim, AKP. Gilang Indra FR langsung memimpin penyelidikan dan penyidikan, malam itu juga sekira pukul 20.00 pelaku diciduk di rumah kontrakannya bersama barang bukti dan menangkap teman pelaku A dan ERM.
Pelaku mengakui dalam menjalankan aksinya selain di Subang juga di Indramayu.
“Kasusnya masih dalam pengembangan, terhadap pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tambah Gilang Indra FR. (Poto: humas/eddy muteh)