Lagi, Seorang Remaja Edarkan Obat Tanpa Ijin Dibekuk

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Pengedarnya anak muda diedarkannya ke kaum remaja, itulah salah satu ciri modus yang dipakainya, pil Tramadol dan Hexymer memang harganya terjangkau bagi kawula muda sesuai kantong saku tetapi bila penggunaannya tanpa resep dokter ini sama saja meracuni generasi muda.

Salah seorang anak muda di Kalijati sebut saja AF dibekuk Satres narkoba pada. Selasa (16/1) di rumah kontrakannya dengan barang bukti 1.888 butir Hexymer dan Tramadol, menurut pengakuannya barang ini dibeli dari T (masuk DPO). Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu yang diwakili Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo mengatakan Terhadap tersangka AF dikenakan pasal 435 Jo 436 UU RI tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Poto: ist/eddy muteh)