SUBANG.(MSS),-Entah setan mana yang sudah merasuki seorang oknum guru ngaji di wilayah Patokbeusi Subang, perbuatan tersangka pelaku tak hanya sekali tetapi rata-rata dilakuikan tiga kali terhadap enam orang korbannya masih di tempat yang sama.
Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama Kasat Reskrim AKP M. Zulkarnaen turut mendampingi Kanit PPA Aipda Nenden F. di hadapan awak media, Senin (14/2) menuturkan, “Korban berusia dari 12 hingga 19 tahun dan pertamakali dilakukan sejak bulan September 2020 hingga Rabu 09 Pebruari 2022 sekira pukul 20.00, pada saat koban sedang belajar mengaji.
Tersangka pelaku yang berinisial AS (34) memanggil korbannya satu persatu yaitu akan diberikan pelajaran hal Nifas (Haid) berupa ilmu Fikih tentang Suci mandi junub dan mempraktekkannya, korban yang sudah berada dekat pelaku langsung memegang bagian tubuh korban dan perbuatan itu dikakukian di depan murid yang lainnya.
“Perbuatan pelaku terhadap anak seusia itu tentu disertai ancaman yaitu untuk tidak menceritrakan kepada orang lain ataupun orangtuanya” tambah Kapolres.
Perbuatan pelaku terbongkar karena ada seorang muridnya mengadu kepada orangtuanya, sebagai orangtuanya tentu tak terima anaknya diperlakukan demikian dan melaporkannyake Polsek Patokbeusi.
Atas perbuatan tersangka pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana disertai denda paling banyak Rp 5 milyar. (eddy muteh)
Ket foto: saat tersangka pelaku di hadpan awak media