SUBANG.(MSS),-Banyak jalan untuk mencapai Roma, banyak pula cara untuk mencapai tujuan walaupun itu dengan cara yang tidak bisa dibenarkan seperti yang terjadi di BPR Cabang Binong.
Mulanya 18 para pemohon kredit mengajukan kredit ke BPR cabang Binong dalam perjalanannya oleh tersangka R alias BR (62) pensiunan PNS/koordinator pemohon kredit warga Perum Baloper RT 01/20 Desa/Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat melalui tersangka RJ (54) mantan kolektor kredit warga Desa/Kec. Jalancagak RT 04/01 Subang.
Tersangka R alias BR mengaku sebagai pemilik koperasi yang bisa mengajukan kredit tanpa menggunakan jaminan kredit asli asal pemohon kredit wajib menginvestasikan dana hasil kredit Rp 35 juta, modus tersangka RM alias BS akan melakukan angsuran kredit dari dana investasi dan memberikan SHU (Sisa Hasil Usaha) dan itu terjadi pada bulan April tahun 2017 dan BPR telah mengeluarkan dana Rp 1.754 M. Tersangka R alias BR mengetahui bahwa seluruh jaminan kredit telah dijaminkan ke bank lain, disinilah R alias BR merekayasa jaminan kredit berupa sertifikat pendidik berupa ijazah S1 dan akta IV dan merekayasa rekening tabungan BJB (Bank Jabar Banten) seolah-olah terdapat transaksi keuangan dana sertifikasi.
Bulan Agustus tahun 2017 diketahui tidak ada angsuran yang masuk dalam rekening yang dijaminkan, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa dana sertifikasi dan dana pendidik adalah palsu.
Tersangka RJ dan YIA (45) selaku Kabag kredit warga Jl. Pramuka RT 09/01 Kel. Sukamelang Subang telah menyalahgunakan wewenangnya. Sehingga merugikan keuangan negara Rp. 1.569.547.000,- hasil audit BPKP Jabar no. SR-1149/PW10/5.1/2021, tgl. 20 Desember 2021. Terdapat pengembalian dari saksi pemohon kredit dan tersangka Rp. 132.570.500,- walaupun demikian tidak menghapuskan pidana.
Atas perbuatannya diancam paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 M.
Hal tersebut terungkap pada penjelasan yang disampaikan Kapolres Subang AKBP Sumarni dihadapan awak media, Rabu malam (28/12). (eddy muteh)