SUBANG, (MSS),- Bermula dari pengungkapan hal-hal yang kecil lalu menjurus kepada yang lebih besar, itulah jaringan narkotika dari pengecer/pengedar terus menjurus ke bandar.
Dua orang tersangka pelaku yang diamankan oleh Satresnarkoba yaitu DA (30) warga Kampung Salahaur Kec. Pagaden Subang dengan barang bukti 30 paket Sabu-sabu dan YY (32) warga Pagaden Subang dengan barang bukti 50 butir Tramadol dan 630 Hexymer.
Menurut Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Rabu (27/3) menuturkan tersangka DA diamankan di sebuah rumah di kampung Rancabogo Pagaden, modusnya janjian terlebih dahulu dengan DD di Jalan Cimerta Kel. Pasirkareumbi Subang dan barangnya berupa sabu-sabu ditempel (disimpan) pada tempat yang telah ditentukan, jadi antara pembeli dan penjual terputus.
Sedangkan dari tersangka YY membelinya dari A warga Soreang Kab. Bandung, dan YY diamankan di rumah kontrakan di Kel. Karanganyar Subang.
Pasal yang dikenakan pada DA tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan YY tentang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Keduanya harus berkumpul dengan tersangka yang lain dalam kasus yang sama sembari menunggu persidangan. (Poto: ist/eddy muteh)