KARAWANG.(MSS),-Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Jatisari berhasil menangkap tersangka Dede Suwarno yang diduga pelaku Curas , pada Selasa (6/12) sekitar pukul 13.00 wib, dirumah kontrakannya di kampung Bakan ngantay Rt 01/01 Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Penangkapan Dede Suwarno, dipimpin Iptu Rigel Suhakso SH, Kanit Reskrim Polsek Jatisari, hal itu hasil pengembangan dari Alpranto Sinaga yang sebelumnya telah ditangkap pada hari senin (5/12) sekitar pukul 19.30 wib, di rumah istrinya di Dusun Krajan Rt 02/02 Desa Pacing Kec. Jatisari Karawang.
Menurut pengakuan tersangka Dede Suwarno, selama bersama Alpranto Sinaga, telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sebanyak 6 kali di tahun 2016 ini. “Curas dilakukan di wilayah hukum Jatisari sebanyak 2 kali, wilayah Kecamatan Kotabaru 1 kali dan di wilayah Kecamatan Purwasari 3kali,”jelasnya sambil mengakui dirinya merupakan pelaku Curanmor.
Menurut, Kapolsek Jatisari, Kompol Yudi Kusyadi SH, modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara memepet korbannya baik yang menggunakan roda dua atau roda empat dengan kendaraan motor Ninja dengan Nomor Polisi T 3641 KV yang di kemudikannya, lalu menodongkan pistol airsoftgun,setelah itu dia merampas barang barang berharga milik korban.
“Modusnya mereka memepet kendaraan korban,setelah itu dia menodongkan pistolairsftgun, lalu mengambil barang- barang yang dianggap berharga dari koraban, keberhasilan ini berkat kerja keras anggota kami, saya juga menyarankan kepada warga yang merasa dirinya merasa kurang aman dalam perjalanan,sebaiknya minta bantuan petugas kepolisian, kami akan memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan,”kataya.
Hingga saat ini Kapolsek Jatisari Kompol Yudi Kusyadi , SH dan Kanit Reskrim Iptu Rigel Suhakso, SH masih memimpin upaya pengembangan kasus tsb.“Kami akan terus lakukan pengembangan dalam kasus ini, karena hal ini menjadi tugas kami,untuk memberi rasa aman kepada Masyarakat untuk menciptakan situasi yang kondusif.” Pungkasnya.(yos).