Komisaris PT Agrowisesa Widya Tama Ditahan, Tersangka Dalam Keadaan Sakit

Kriminal

Ket Foto: Ilustrasi

SUBANG.(MSS),-Ditemui awak media di Mapolres Subang, kuasa hukum Burhanudin selaku Komisaris PT Agrowisesa Widya Tama yaitu HS SH. Sabtu sore (2/12), menuturkan, penahannya kliennya dinilai ada kejanggalan.
Setelah menang pra peradilan dari Kapolres Subang pada pertengahan bulan Agustus 2017 lalu kini muncul sangkaan baru yang melaporkan Sanivasan Marimutu dan M. Ali,  ada lima pasal yang dituduhkan pada kliennya itu satu di antaranya tentang penggelapan, kantor yang berdiri sekarang di Cipeundeuy itu dibeli tahun 2014 lalu, mulanya PT Agro ini dengan uangnya sendiri melalui PT Texmaco agar menyediakan tanah untuk PT Agro, setelah menunggu empat tahun semua perijinan lengkap kemudian berdirilah kantor ini dengan semua karyawannya.
“Kalau itu benar milik Texmaco kenapa tidak dicegah, misalnya kenapa mendirikan bangunan di milik tanah Texmaco, tanah dan bangunan ini pakai uang PT Agro, yang menjadi pertanyaannya yang digelapkan itu uang siapa?
Kliennya saat ini dalam keadaan sakit dan sudah menjalani pengobatan di sebuah rusah sakit di Jakarta. “Sekarang masih sakit dengan kondisi saat buang air kecil sampai mengeluarkan darah, dari pihak penyidik masih belum diperbolehkan untuk menjenguknya,” tambah SH lagi.
Salah seorang keluarga dari Burhanudin saat ditemui di Mapolres semalam masih menunggu kabar dari jakarta tentang penyakit yang diderita Burhanudin, “Masak keluarganya tidak boleh tahu?”‘ ujarnya.
Kasat Reskrim AK M Ilyas Rustandi belum bisa dikonfirmasi tentang penahanan Komisaris PT Agrowisesa ini. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan