ket foto: tersangka pelaku saat berada di Mapolsekta Subang
SUBANG.(MSS),-Usia boleh tua tetapi napsu birahi anak muda, begitulah kira-kira tersangka perilaku seorang kakek yang telah mencabuli tetangganya sendiri.
Saat ditemui di Mapolsek Subang Kota, Selasa (21/2), kakek Rus (71) warga Kelurahan Cigadung Subang mengaku khilaf apa yang telah diperbuatnya, tak ada rencana sebelumnya untuk berbuat mencabuli tetangganya sendiri semua dilakukan secara spontan, akunya.
Malam itu yaitu pada kemarin malam Senin (20/2) sekira pukul 21.00 korban sebut saja Melati (17) melintas dekat rumahnya, korban dipanggil dan masuk ke dalam kamar, di dalam kamar itulah korban yang mengenakan celana panjang blue jeans dan celana dalamnya dibuka oleh Rus sampai lutut.
Tangan kanan Rus mulai menjelajahi lembah ngarai, merasa kurang puas lembah ngarai itu kemudian dijilatinya. Usai melakukan perbuatan yang tak senonoh itu hp milik korban masih berada di dalam kamarnya dan korban malah langsung pergi.
Sambil menunggu kedatangan korban untuk mengambil hp, bukannya korban Melati yang datang tetapi malah warga yang mendatanginya, ‘rupanya korban telah menceritrakan kepada orangtuanya,’ tambah Rus lagi, malam itu juga tersangka pelaku Rus diamankan ke Polsekta.
Menurut petugas penyidik, korban mengaku mau menuruti kemauan tersangka pelaku karena diancam akan memberitahukan kepada orangtuanya bahwa korban telah berpacaran di bangunan sebuah sekolah dasar (SD).
Siang harinya (Selasa) korban dirujuk ke RSUD Ciereng untuk dilakukan visum.
Kapolres Subang AKBP Yudhi S. Wahid melalui Kapolsekta Kompol Agus Eka Wijaya turut mendampingi Kanit Reskrim Ipda Donnie Kustiawan menuturkan “terhadap pelaku dikenakan tuduhan pencabulan dengan anak di bawah umur yaitu Pasal 22 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara”.
Walaupun tersangka Rus mengaku telah menyesali perbuatannya, “ini adalah aib keluarga” tambahnya lagi harus bisa mempertanggungjawabkan di pengadilan kelak. (eddy muteh)