KARAWANG.(MSS),-Untuk menjaga agar tidak lebih banyak lagi terjadi pemalsuan penggunaan tanda tangan dan Stempel Desanya, Iding Suhardi SE,Kepala Desa Gembongan Kecamatan Banyusari, terus lakukan penelusuran, untuk mencari benang merah dan memastikan siapa pelaku.
“Saya sudah memiliki dugaan kuat terkait hal tersebut, tak sedikit program pemerintah yang sifatnya bantuan dari berbagai Dinas Intansi Pemerintah untuk kemajuan Desa diberbagai sektor,”jelasnya.
Menurutnya, jika penyaluran bantuan pemerintah tidak melalui Pemerintahan Desa, dikhawatirkan bantuan tersebut akan salah sasaran atau bahkan tidak sampai kepada sasaran. Dirinya mencontohkan, bantuan traktor, karena pada saat penyerahan tidak melalui pemdes, maka pihaknya tidak tahu berapa unit dan siapa penerimanya, padahal, bantuan tersebut tidak akan terealisasi tanpa adanya persetujuan dari Pemerintah Desa walaupun dipalsukan.
“Saya pastikan tanpa ada persetujuan dari pemerintah desa, bantuan tidak akan terealisasi, nah yang terjadi pada tahun 2015 lalu, saya sering tidak tau atau pemberitahuan adanya bantuan, kalau soal bantuan pemerintah yang masuk ke desa kami itu welcome saja, tapi dikhawatirkan tidak sampai kepada kesasaran, pada intinya, saya akan terus berusaha untuk mencari tahu siapa pelaku pemalsu tandatangan saya dan cap stempel desa, karena hal ini jelas tindakan melawan hukum. ” tegasnya, Rabu (31/08).
Selanjutnya tambahnya, dirinya sudah membicarakan hal ini dengan Babinmas Polri yang bertugas di desanya, disarankan agar dirinya segera melaporkannya ke Polsek, diakuinya, dia tidak ingin terburu-buru untuk melaporkan ke Polsek. Pasalnya, dia menghendaki agar si pelaku datang ke pemerintahan Desa untuk duduk bersama untuk mengklarifikasi persoalan ini.
“Untuk sementara ini, saya belum ingin untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib, tapi kalau membahas hal ini dengan Babinkamtibmas desa ini sudah saya lakukan, saya harap agar pelaku datang ke desa untuk mengklarifikasi hal ini, namun jika pada saatnya masih tidak merasa bersalah, dipastikan saya akan melakukan Laporan Polisi (LP).” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Ecep Misbachudin Camat Banyusari mengatakan, agar Kepala Desa Gembongan dalam menyikapi hal ini dengan upaya persuasif, jangan dulu melangkah ke ranah hukum. Memang yang namanya pemalsuan apalagi menyangkut kelembagaan ini bisa di pidanakan.
“ Saya menyarankan kepada pak lurah, dalam menyikapi pesoalan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel desa, untuk sementaralakukan dengan langkah persuasif, nah jika itu sulit dilakukan, maka persoalan ini dikembalikan kepada pak Kades, karena itu hak perogratif. “ terangnya singkat.(yos).