Jika Tak Dilayani Maka Ibunya Akan Dibunuh. Akhirnya Anak Tiri Berhasil Digagahi

Kriminal

SUBANG. (MSS),- Kisah anak yang menjadi korban napsu birahi ayah tiri seakan tak pernah habis, kejadian ini bisa terjadi dimana-mana seperti kisah di Kec. Patokbeusi Subang Jawa Barat.

Anak tiri dirawat sejak masih kecil tetapi bila sudah menjelang dewasa dan tubuhnya mulai melar di sinilah timbul birahi sang ayah tiri, mulanya tidur bersama ibunya tapi lama kelamaan timbul hasrat birahi sang ayah tiri.

MMulanya cuma dilihat apalagi usai mandi, tapi lama kelamaan timbul hasrat birahi untuk bisa menikmati tubuhnya. Seorang anak memang mudah untuk dibujuk rayu, tetapi kalau gagal maka ancamanlah yang dipakai dan ini merupakan senjata ampuh bagi sang ayah tiri sebut saja AH (50) untuk melampiaskan aksi bejadnya.

Saat di rumah hanya mereka berdua yaitu sebut saja korban LC dan ayah tiri AH, di sinilah AH memulai ancamannya ‘bila tidak keinginannya dilayani maka ibunya akan dibunuh’.

Seorang anak perempuan tentu merasa ketakutan, apalagi ibunya akan dibunuh bila keinginan ayah tirinya tidak dilaksanakan, ya hari itu “mahkota” LC melayang direnggut paksa oleh ayah tirinya AH, kejadian ini saat korban berusia 13 tahun atau tahun 2020, ‘jangan bilang ke orang lain’.

AH merasa tersenyum bangga setelah berhasil merenggut paksa mahkota LC, sedangkan LC hanya bisa pasrah dan menangis, usai kejadian ini LC tak menceritrakan pada ibunya karena takut akan ancamannya.

Perbuatan bejad AH diulangi lagi saat LC berusia 16 tahun atau kelas 10 sebuah SMK, di hari Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 saat ibu LC sebut saja IR (54) pulang ke rumah melihat suaminya AH sedang berbuat tak senonoh pada anaknya LC, perbuatan itu sontak IR berteriak dan mengundang tetangganya .

Warga sekitar rumah IR berdatangan dan sempat dihakimi, nyawa AH berhasil diselamatkan setelah ada anggota Bhabinkamtibmas datang menjemputnya dan mengamankannya ke Polsek Patokbeusi.

Kejadian AH digelar di Mapolres Subang pada Jum’at (13/10) oleh Kapolres Subang AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna, Kasat Reskrim Iptu. Herman Saputra dan Kanit PPA Aiptu. Nenden N.

Di depan awak media, “Terhadap AH dikenakan hukuman 15 tahun ditambah 1/3, jadi 20 tahun disertai denda Rp. 5 milyar. (eddy muteh)

Tinggalkan Balasan