SUBANG. (MSS),- Mungkin di dalam benaknya kalau barang ini laku pasti ada buat lebaran segala diada-adakan, tapi angan-angan itu harus musnah karena keburu diciduk polisi dari Satres narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Ampera Dusun Margaluyu Timur Desa Sukamandi Jaya Kec. Ciasem pada Senin siang (24/3) sekira pukul 14.00.

Apa yang diangankan oleh pria ini bernama Endang Taryana bin Ending (40) warga Dusun Tanjung Desa Tanjungrasa Kidul Kec. Patokbeusi memang sudah menjadi pekerjaannya, sebagai pengedar pekerjaannya memang enteng tapi risikonya harus hidup di dalam kamar sempit bertahun-tahun.
Di rumah kontrakannya itu polisi menyita beberapa paket plastik yang berisi sabu serta timbangan digital dengan berat 17.20 gram sabu dan sebuah hp yang dipakai sarana untuk bertransaksi.
Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto menghimbau kepada warga masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dari narkoba” ujarnya. (Poto humas: eddy muteh)