Ket foto: Kapolsek Cipeundeuy
SUBANG.(MSS),-Entah setan mana yang telah merasuki seorang guru ngaji ini padahal kalau dilihat secara kasat mata tak mungkin ini bisa terjadi dan inilah buktinya bila hawa napsu sudah dikuasai budak setan muridnyapun dicabulinya juga.
Guru ngaji ini yaitu Jumanta warga Desa/Kec. Cipeundeuy (37) sudah berkeluarga dan hidup bertetangga dengan yang menjadi korbannya sebut saja Melati (11), mulanya dari sering ngobrol dan tukar nomor hp sih biasa saja tak ada apa-apanya apalagi Melati masih bilang anak bau kencur tapi lama kelamaan Jumanta yang menjadi guru ngajiinya mulai menyerempet ke arah birahi dan bilang sayang dan cinta segala malah pada surat.
Melati anak yang masih belum mengerti soal birahi kata sayang dan cinta dianggapnya benar-benar menyayangi tak ada maksud lain, tapi bagi Jumanta lain lagi. Puncaknya pada Sabtu (5/5) lalu sekira pukul 20.00 Melati mendatangi belakang rumah Jumanta dan keduanya duduk bersamaan.
Angin berhembus perlahan seiring dengan rayuan Jumanta yang sepoi-sepoi perlahan tapi pasti, namun bagi Melati anak yang masih polos dan belum mengerti urusan “arus bawah” jadi nurut saja apa yang dikatakan Jumanta. Malam itu terbanglah mahkota Melati diambil Jumanta, usai itu Melati disuruhnya pulang.
Orangtua Melati menjadi curiga tak biasanya anaknya pergi lewat belakang, esok harinya barulah Melati ditanyai secara perlahan apalagi neneknya tambah curiga melihat perubahan pada cucunya begitu melihat celana dalamnya ada bercak darah.
Untuk memastikannya Melati dibawa ke puskesmas terdekat dari hasil sementara ada luka lecet pada alat vitalnya dan pada Senin, Melati dilakukan visum di RSUD Ciereng diantar petugas dari kepolisian Cipeundeuy. Hasil visum menunjukkan pada alat vital Melati mengalami luka robek karena benda tumpul.
Saat petugas memanggil Jumanta ternyata Jumanta sudah kabur ke Cilacap (Jateng) ke rumah saudaranya, seminggu lebih polisi mencari dan akhirnya dijemput setelah mendapat bantuan dari saudara Jumanta agar menyerahkan diri saja.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsek Cipeundeuy Kompol H. Undang Sudrajat SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ageu saat dikonfirmasi Rabu (30/5)l “Pelaku sudah diamankan di Mapolres terhadap tersangka dikenakan tuduhan berlapis yaitu UU perlindungan anak dan pencabulan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun” ujar Undang. (eddy muteh)