SUBANG (MSS). Ada saja perilaku oknum karyawan FIF, motor yang nunggak cicilan bukannya diserahkan ke tempatnya bekerja malah dijual dan digadaikan ke orang lain.
Tentu saja perusahaan FIF (Federal Internasional Finance) merasa dirugikan akibat tingkah polahnya.
Awalnya kolektor RMH (30) warga Pagaden Subang menyita dua sepeda motor yaitu Honda Scoopy dan Honda CBR pada Kamis (27/04) sekira pukul 08.00 di Desa Darmaga RT 02/03 Kec. Cisalak Subang milik konsumen Wina Winati dan Lina Nuraeni dengan alasan nunggak cicilan.
Dalam perjalanannyai kedua motor itu bukannya diserahkan ke FIF malah oleh RMH Scoopy dialihkan dan dijual ke RK sedangkan Honda CBR digadaikan ke DW. Kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum karyawan FIF digelar di depan awak media, Rabu (8/11).
Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, Iptu. Herman Saputra menuturkan barang bukti yang diamankan 1 Honda Scoopy berikut kunci kontaknya, 2 bundel surat perjanjian pembiayaan FIF atas nama Wiwin Winati dan Lina Nuraeni, 1 lembar berita acara serahterima penarikan Honda Scoopy, 1 STNK Honda Scoopy, 2 BPKB Honda Scoopy dan Honda CBR.
Sedangkan motor Honda CBR dalam proses pencarian oleh penyidik. Akibat perbuatan RMH dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eddy muteh)