Ket foto: saat gelar perkara
SUBANG.(MSS),-Ibunya sempat dinikahi anaknya malah dinikmati, barangkali itulah akal bejad dari seorang ayah tiri sebut saja KW (44) warga Kampung/Desa Gunung Tua Kec. Cijambe yang kini harus meringkuk dalam tahanan di Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Ilyas Rustandi dan Kanit PPA Bripka Nenden saat ditemui awak media, Rabu (11/4) menuturkan, mulanya tersngka pelaku KW menikahi ibunya MY (16) yang menjadi korban napsu birahi ayah tirinya itu, kemudian ibunya bercerai dan ibunya pergi ke Bandung.
Karena rumah ayah tirinya dan ibunya berdekatan, KW (ayah tirinya) suka mendatangi rumah bekas istrinya dan didapatkan anak tirinya yaitu MY, mulanya sih KW biasa saja saat ngobrol bicara tapi lama kelamaan napsu birahi menggelitik.
MY yang masih ingusan itu mulanya tak curiga apapun pada bekas ayah tirinya itu, tapi lain lagi dengan KW napsu birahinya sudah mulai meninggi. Mulanya MY disuruh tidur untuk menemani GS (adik korban), di dalam kamar inilah KW mengeluarkan jurus mautnya yaitu berupa ancaman. “Kerena takut akan ancaman ayah tirinya itu akhirnya mahkota KY direnggut paksa. dan perbuatan itu dilakukan pada Kamis (20/10) 2016 lalu sekira pukul 23.00,”katanya.
Setelah berhasil merenggut kegadisan MY, rupanya tersangka KW merasa ketagihan dan perbuatan itu diulanginya lagi sampai akhir tahun 2017 lalu.
Merasa ketagihan terus pada Selasa (5/1) 2018 sekira pukul 24.00, KW kembali mendatangi rumah bekas istrinya dan masuk ke dalam kamar MY, saat di dalam kamar itu perbuatan KW terbongkar karena mertua KW sudah curiga dan kedapatan sedang menyetubuhi MY.
Keributan kecil sempat terjadi di malam itu, esok harinya ibu KY datang ke Cijambe setelah mendapat kabar akibat kejadian ini, pihak keluarga berembuk dan akhirnya melaporkanjnya ke Unit PPA di Mapolres.
“Tersangka KW hanya mengaku sudah enam kali melakukan perbuatannya itu, sedangkan korban MY mengaku sudah sepuluh kali menjadi budak napsu bekas ayah tirinya itu”. Apapun alasan yang dikemukakan KW hukuman sudah menantinya ditambah 1/3 dari hukuman yang bakal diterimanya kelak”. (eddy muteh)