Ket foto: Kapolres Subang (depan)
SUBANG.(MSS),-Empat kawanan tersangka pelaku pecah kaca mobil berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Subang.
Kawanan ini telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali, di antaranya menimpa korban Drs Udin Marsudin lokasi kejadian di depan gudang Bulog Jl. Mayjen Sutoyo Kel. Karanganyar pada bulan Oktober 2019 dan korban Diah Indriyani dengan lokasi kejadian Jl. kapten Piere Tendean samping Bengkel Iwan Kel. Dangdeur Subang pada bulan November 2019.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani dalam siaran persnya, Selasa (7/10 di hadapan awak media menuturkan, “Kejadian pada bulan Oktober 2019 lalu pada Senin (28/10) sekira pukuk 15.30 saat itu korban sedang mengecek tanah yang akan dijual di Jl.Kapten Piere Tendean dengan membawa mobil Fortuner bernomor polisi D 33 MAR dan mobil terparkir di pinggir jalan, korban kembali ke dalam mobil kaca mobil telah pecah dan barang hilang berupa tiga gelang emas, satu berlian dan tiga ATM mandiri dan uang tunai Rp 2 juta,ā€¯jelasnya.
Akibat kejadian ini korban menderita kerugian Rp 40 juta.
Ket oto: Para tersangka Kejadian yang di bulan November saat itu korban usai mengambil uang di Bank BRI seorang diri dengan menggunakan mobil HRV, tak lama korban berhenti di depan gerbang gudang Bulog dan tak lama korban masuk ke dalam gudang bulog sekira dua menit ternyata mobil kaca korban telah pecah, tas gendong warna hitam yang berisikan uang Rp 200 juta dan satu HP merk VIVO dan satu Buku Tabungan BRI lenyap.
Anggota Satreskrim yang terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dan membuahkan hasil, pada Selasa (20/12) 2019 menangkap dua orang tersangka pelaku berikut barang buktinya yaitu dua unit Honda Supra GTR 150 bernomor polisi B 4489 SEP dan Honda Sonic bernomor polisi BD 3857 SN serta dua buah paku yang sudah dimodifikasi.
Keempat tersangka pelaku yang diamankan yaitu Meri Kusnawan (44) Warga Kec. Kertapati Palembang bertugas mengawasi dan menghalangi jika ada yang mengejar dari belakang dan Heriyanto (36), M (36) bertugas memecah kaca mobil dan mengambil barang serta MT (40) mengintai korban dari bank dan langsung menancapkan paku yang sudah dimodifikasi di dalam ban mobil milik koran”. (eddy muteh)