Edarkan Obat Keras, 2 Pria Diciduk Polisi

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Kedua pria yaitu CH (26) warga Subang dan DN (29) warga Kalijati, sudah lama terendus keberadaannya saat mengedarkan obat keras, sasaran penjualannya tak lain masih kawula muda juga.

Penjualan obat keras seperti Hexymer, tramadol dan trihexyphenidyl mereka dapatkan secara mudah padahal untuk bisa mendapatkan obat ini harus seijin yang berwenang itupun bila ada pasen yang sangat membutuhkannya.

Polisi yang menciduknya kedua pria ini jelas tak punya surat ijin edar jual, seperti seorang tersangka CH (26) warga Subang membelinya dari R yang kini masih buron dan masuk dalam DPO (daptar pencarian orang), sedangkan DN (29) obat keras itu didapat lewat medsos di daerah Cikarang, pembayarannya ditransper.

“ada uang ada barang”. Kasat Reserse Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo yang mewakili Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu menuturkan, “Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda yaitu pada Selasa (23/1), keduanya dijerat dengan pasal 435 dan atau pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun dan denda 1 milyar”. Terangnya.(Poto: ist/eddy muteh).