Dua Orang Tersangka Pengedar Obat Tanpa Ijin Dibekuk

Kriminal

SUBANG. (MSS),-Obat tramadol dan hexymer memang harganya terjangkau bagi kalangan remaja, tetapi bila penggunaannya tanpa izin dokter bisa berakibat patal.

Dua orang tersangka pelaku penjual obat farmasi tanpa izin dibekuk satuan narkoba di wilayah Pabuaran dan Cipunagara dengan barang bukti 4.400 tablet.

Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Narkoba, AKP. Heri Nurcahyo menuturkan terungkapnya pengedar obat ini berasal dari laporan masyarakat, pertama ditangkap pria berinisial F (27) warga Kel. Sungai Patuh Pusaka Kec. Langsa Barat Kota Langsa Prov. Nangroe Aceh Darussalam, ditangkap dan langsung dilakukan penggeledahan di sebuah gubuk di Kubangjati Desa Salamjaya Kec. Pabuaran . Yang kedua berinisial MI (44) warga Kalibaru Barat RT 09/08 Kel. Kalibaru Kec. Cilincing Jakarta Utara, MI ditangkap di sebuah warung di Jl. Raya Cipunagara Kampung/Desa Tanjung RT 04/014 Kec. Cipunagara.

Kedua pelaku dihadapkan pada wartawan, F mengaku beli dari Irza (dpo) dan MI mengaku beli dari Syahrizal (dpo), kemarin sore. (eddy muteh/rls)

Tinggalkan Balasan