SUBANG.(MSS),-Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa melalui prosedur yang benar bukannya mendapat keuntungan malah sebaliknya, sampai tak mendapat hak-haknya yaitu gaji yang harus diterimanya. Seorang korbannya yaitu sebut saja Her (44) seorang ibu rumah tangga warga Pamanukan. Mulanya Her didatangi oleh TC (43) warga Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kec. Sukasari Subang untuk bekerja di Arab Saudi dengan gaji Rp. 6 juta/bulan dan itu terjadi pada 14 Desember 2021.
Namun TC tak sendirian kemudian menghubungi rekannya AQ (50) warga Kp. Ciroyom Tengah Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat. Singkatnya saat Her sudah berada di Arab Saudi selama dua bulan tidak menerima gaji.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ade Rizki F. Di depan awak media, Sabtu (10/6) menuturkan terhadap tersangka dikenakan pasal 81 Jo 69 UU RI No. 18 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (tppo) ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta. (eddy muteh)