Ket Foto: Dua Orang tersangka begal dan barang bukti
SUBANG.(MSS),-Dua orang tersangka pelaku curas (pencurian dan kekerasan) atau begal berhasil diciduk Satreskrim Polsek Blanakan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Juli 2017 lalu.
Dua orang tersangka masing-masing, tersangka Eman (24) warga Krajan Desa Susukan Kec.Banyusari Kab.Karawang dan Iqbal (20) warga Kp.Bojong Desa Cilamaya Girang Kec.Blanakan Subang, kedua tersangka berhasil ditangkap dipersembunyiannya di Susukan Kec.Jatisari Kab.Karawang.
Peristiwa tersebut berawal ketika korban Ledi Dahlan pada Senin (56) yang sedang mengendarai sepeda motor mrk Honda Beat warna putih Nopol. T 4809 YE dari jalan Desa Jayamukti , ketika tiba di Dususn Tegal Tangkil tiba-tiba saja dihadang oleh tiga orang pelaku dan merampas motor korban.
Hal itu membuat korban berteriak meminta tolong dan teriakan korban terdengar oleh Cartiwan warga setempat dan berhasil mendapatkan motor korban yang sempat dirampas, sedangkan ketiga pelaku berhasil kabur. Namun akhirnya dua dari tiga orang tersangka yang selama ini DPO berhasil diringkus Satreskrim Polsek Blanakan.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni melalui Kapolsek Blanakan, AKP.Sumaryana, SH.MH didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Sunarto ketika dikonfirmasi “MSS” Senin (2/12) membenarkan pihaknya telah meringkus korban yang selama ini terus diburu karena DPO. “Kedua tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyannya di Susukan Kec.Jatisari”jelasnya. (AM)