SUBANG.(MSS),-Namanya juga maling tidak mengenal batas usia, tua maupun muda kalau pekerjaannya sudah begitu ya sulit untuk beralih profesi seperti S usianya sudah 60 tahun dan P 27 tahun.
Pada umumnya pelaku ini tak mau kerja keras, inginnya kerja “enteng bari cepat untung”, tiga pelaku yang digelar perkara di Mapolres Subang yaitu masalah pencurian motor, Jum’at (13/10). dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas. Kapolres Subang, AKBP. Ariek Indra Sentanu didampingi Waka Polres, Kompol. Endar Supriyatna dan Kasat Reskrim, Iptu. Herman Saputra di depan awak media menuturkan, awal terungkapnya kawanan ini anggota polisi mencurigai seorang pelaku selaku recidivis curanmor, dan ternyata benar pelaku pernah mencuri motor CBR pada 9 Mei tahun 2022.
Pada saat itu korban warga Kel Sukamelang usai mencuci motornya di depan rumah dan kunci kontaknya masih tergantung, salah seorang pelaku lain mendorong motor korban dan pelaku yang lain sudah menunggu di jalan raya sambil melihat situasi.
Setelah merasa aman kemudian motor itu dibawa kabur. Pelaku K (30) sudah melakukan aksinya di Subang dan Indramayu sebanyak 40 kali, S (60) 24 kali keduanya dilumpuhkan dengan timah panas dan P (27) 6 kali, barang hasil curian mereka jual ke daerah Cilamaya Karawang dijual di atas Rp 1 juta dan rata- rata motor yang dicuri motor sejenis matic.
Ketiga pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (eddy muteh)