Dua Korban Pencabulan, Tersangka Pelakunya Berhasil Dibekuk Polisi

Kriminal

 Ket foto: saat ekspose di Mapolres
    SUBANG.(MSS),-Selalu saja anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan setelah itu korban tentu menderita yang berkepanjangan, sedangkan bagi pelakunya saat itu hanya bisa senyum penuh kepuasan setelah berhasil merenggut paksa mahkota korbannya.
Antara tersangka pelaku dan korban selalu sudah saling mengenal, sedangkan korbannya yang masih di bawah umur bagi pelaku tentu akan dengan mudah memperdayainya baik dengan rayuan ataupun disertai ancaman untuk mendapatkan kepuasan seperti yang terjadi di Ciasem dan Serangpanjang.
Kejadian di Ciasem itu terjadi pada 28 Pebruari lalu sekira pukul 06.00 di Blok Bangsri Dusun Warungnangka RT 029/05 Desa Ciasem Baru Kec,. Ciasem, saat itu korban sebut saja NR (15) sedang berjalan di depan rumah tersangka pelaku yaitu SR  (68), tersangka pelaku memanggil korban sembari mengatakan bahwa anaknya Royani ada di dalam kamar.
Korban tanpa ada curiga sedikitpun pada tersangka pelaku karena tersangka pelaku adalah ayah kandungnya, saat itulah tangan korban ditarik ke dalam kamar dan korbanpun sempat bertanya “Mau ngapain” dan jawaban tersangka pelaku “Udah ayo sini masuk saja” sembari mengunci kamar.
Korban merasa tak berdaya menghadapi tangan orangtua itu dengan mudah mendorongnya ke kasur sembari mengikat tangan korban dengan tali rapia. Korban tak tinggal diam sempat berontak tetapi tangan tersangka pelaku lebih kuat maka dengan mudahnya pakaian korban dilucuti.
Setelah merasa korbannya tak berdaya tersangkka pelaku dengan mudah membuka celananya dan langsung menindihnya sembari dan merenggut mahkota korban dan korban sempat berteriak minta tolong, tetapi dengan mudahnya terangka pelaku menggertaknya “Udah diam”.
Setelah merasa puas memperdaya korbannya kemudian tersangka pelaku mengeluarkan ancaman “Jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu saya bunuh” sembari mengacungkan cangkul ke arah wajah korban yang penuh ketakutan.
Sementara kejadian sebelumnya juga terjadi di Serangpanjang yaitu korban sebut saja Efd (14) dan tersangka pelakunya Agy (20), saat kejadian itu korban diminta datang ke rumah pelaku karena ada yang harus dibicarakan, di rumah pelaku yang keadaan sepi tentu dengan leluasa tersangka Agy bisa menyalurkan hasrat birahinya dengan mengatakan bahwa nama baik korban sudah jelek di masyarakat dan bisa baik lagi asal koran bersedia memberikan mahkotanya.
Permintaan itu sudah jelas ditolaknya mentah-mentah, pelaku yang napsu birahinya sudah mencapai puncaknya lalu menarik tangan korban sembari mendorongya ke kasur, merasa korbannya sudah tak berdaya pelaku tak tinggal diam kemudian membekap mulutnya agar tidak berteriak dan satu per satu pakaian yang dikenakannya dilucuti sampai pelaku berhasil merenggut paksa mahkota korbannya.
Kejadian pencabulan pada korban di bawah umur digelar dihadapan awak media pada Jum’at (5/4) di Mapolres,
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni yang diwakili Kasat Reskrim AKP M. Ilyas R. didampingi Kanit PPA Bripka Nenden, menuturkan, “Terhadap pelaku dikenakan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar. (eddy muteh)
 

Tinggalkan Balasan